Pengambilan BPKB
BPKB dapat diambil apabila status kontrak / kredit sudah lunas.
Berikut persyaratan pengambilan BPKB:
Debitur perorangan
- Debitur langsung (tidak dikuasakan)
- KTP asli debitur yang masih berlaku.
- Bukti pembayaran angsuran terakhir.
- Pengambilan BPKB dikuasakan
- KTP asli debitur yang masih berlaku.
- KTP asli penerima kuasa yang masih berlaku.
- Surat Kuasa bermaterai 6000 dari debitur kepada penerima kuasa.
- Bukti pembayaran angsuran terakhir.
- Pengambilan BPKB oleh ahli waris (debitur meninggal dunia)
- Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari Kecamatan / Kelurahan atau Rumah Sakit.
- Keputusan Pengadilan atau Akta Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris dari Kecamatan / Kelurahan.
- Surat Kuasa bermaterai 6000 dari seluruh Ahli Waris yang sudah cakap hukum (jika BPKB diambil oleh orang lain atau salah satu Ahli Waris).
- KTP asli seluruh Ahli Waris yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga dari Ahli waris pengambil BPKB.
- Bukti pembayaran angsuran 6 bulan terakhir.
Debitur berbentuk Badan Usaha
- Pengambilan BPKB oleh anggota Direksi / Pengurus Perusahaan
- KTP asli anggota Direksi / Pengurus Perusahaan yang masih berlaku.
- Foto copy Akte Perusahaan terkait perubahan komposisi Direksi terakhir beserta Surat Pengesahan dari Menkumham RI.
- Bukti pembayaran angsuran terakhir.
- Pengambilan BPKB dikuasakan
- Foto copy KTP yang masih berlaku dari anggota Direksi / Pengurus Perusahaan yang ditunjuk dalam Akta Perusahaan.
- KTP asli penerima kuasa yang masih berlaku.
- Surat Kuasa bermaterai 6000 menggunakan kop surat dan diberi stempel perusahaan.
- Bukti pembayaran angsuran terakhir.
- Foto copy Akta Perusahaan terkait perubahan komposisi Direksi terakhir beserta Surat Pengesahan dari Menkumham RI.