Login

Pengambilan BPKB

BPKB dapat diambil apabila status kontrak / kredit sudah lunas.

Berikut persyaratan pengambilan BPKB:

 

Debitur perorangan

 

  1. Debitur langsung (tidak dikuasakan)
    • KTP asli debitur yang masih berlaku.
    • Bukti pembayaran angsuran terakhir.
       
  2. Pengambilan BPKB dikuasakan
    • KTP asli debitur yang masih berlaku.
    • KTP asli penerima kuasa yang masih berlaku.
    • Surat Kuasa bermaterai 6000 dari debitur kepada penerima kuasa.
    • Bukti pembayaran angsuran terakhir.
       
  3. Pengambilan BPKB oleh ahli waris (debitur meninggal dunia)
    • Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari Kecamatan / Kelurahan atau Rumah Sakit.
    • Keputusan Pengadilan atau Akta Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris dari Kecamatan / Kelurahan.
    • Surat Kuasa bermaterai 6000 dari seluruh Ahli Waris yang sudah cakap hukum (jika BPKB diambil oleh orang lain atau salah satu Ahli Waris).
    • KTP asli seluruh Ahli Waris yang masih berlaku.
    • Kartu Keluarga dari Ahli waris pengambil BPKB.
    • Bukti pembayaran angsuran 6 bulan terakhir.

 

Debitur berbentuk Badan Usaha

 

  1. Pengambilan BPKB oleh anggota Direksi / Pengurus Perusahaan
    • KTP asli anggota Direksi / Pengurus Perusahaan yang masih berlaku.
    • Foto copy Akte Perusahaan terkait perubahan komposisi Direksi terakhir beserta Surat Pengesahan dari Menkumham RI.
    • Bukti pembayaran angsuran terakhir.
       
  2. Pengambilan BPKB dikuasakan
    • Foto copy KTP yang masih berlaku dari anggota Direksi / Pengurus Perusahaan yang ditunjuk dalam Akta Perusahaan.
    • KTP asli penerima kuasa yang masih berlaku.
    • Surat Kuasa bermaterai 6000 menggunakan kop surat dan diberi stempel perusahaan.
    • Bukti pembayaran angsuran terakhir.
    • Foto copy Akta Perusahaan terkait perubahan komposisi Direksi terakhir beserta Surat Pengesahan dari Menkumham RI.