Login

Pengurusan STNK & BPKB

Dokumen Persyaratan Pengurusan STNK & BPKB adalah sebagai berikut:

  1. Perpanjang Pajak Tahunan (oleh debitur sendiri)

Debitur dapat meminta Surat Pengantar dan foto copy BPKB dari SMS Finance untuk diberikan ke SAMSAT / POLDA terkait pengurusan STNK dan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah).

  1. Perpanjang STNK (oleh SMS Finance)
    • STNK Asli.
    • KTP Asli / Foto copy KTP.*
    • Foto copy SIUP, TDP, SK Domisili, NPWP yang masih berlaku dan dilegalisir (khusus untuk perusahaan).
    • Surat Kuasa di atas Kop Perusahaan bermeterai 6000 dan stempel perusahaan (khusus untuk perusahaan).
    • Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan (khusus untuk perusahaan).**
    • Cek Fisik Kendaraan, Nomor Rangka Mesin (khusus untuk perpanjangan 5 tahunan).
    • Mengisi Form Permohonan Pengurusan STNK/BPKB ( Form PPSB) Surat Pernyataan Debitur.
       
  2. Balik Nama dan Mutasi
    • STNK Asli.
    • KTP Asli / Foto copy KTP* (sesuai dengan nama yang ingin BBN).
    • Foto copy Kartu Keluarga ***.
    • Cek Fisik Kendaraan, Nomor Rangka Mesin.
    • Foto copy SIUP, TDP, SK Domisili, NPWP yang masih berlaku dan dilegalisir
    • Surat Kuasa di atas Kop Perusahaan bermeterai 6000 dan stempel perusahaan (khusus untuk perusahaan)
    • Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan (khusus untuk perusahaan).**
    • Mengisi Form Permohonan Pengurusan STNK / BPKB ( Form PPSB) & Surat Pernyataan Debitur.
    • SPH (Surat Pelepasan Hak) jika nama terakhir BPKB atas nama Perusahaan.

Note:

* tergantung wilayah SAMSAT / POLDA

** jika diperlukan

*** wajib dilampirkan apabila BBN ke selain debitur dalam satu KK