Restrukturisasi
PEMBERITAHUAN PENGAJUAN RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN TERKAIT COVID-19
PT Sinar Mitra Sepadan Finance (PT SMS Finance) memberikan relaksasi terhadap fasilitas pembiayan Debitur yang terdampak COVID-19 dalam bentuk restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu pembiayaan atau pengurangan jumlah angsuran dengan perpanjangan jangka waktu.
Kriteria Debitur Restrukturisasi:
- Usaha debitur terdampak kondisi COVID-19 secara langsung sehingga berdampak pada kemampuan membayar.
- Debitur dalam kondisi lancar per tanggal 02 Maret 2020 (kategori lancar berdasarkan POJK 35/POJK.05/2018 yaitu tidak terdapat keterlambatan atau terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 10 hari kalender).
- Debitur mengajukan permohonan restrukturisasi.
- Unit kendaraan yang dijaminkan masih dalam penguasaan debitur dan dalam kondisi baik.
- Restukturisasi diprioritaskan diberikan kepada usaha di sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, dan usaha mikro lainnya yang terdampak langsung COVID-19.
- Bagi debitur yang tidak termasuk kriteria sektor usaha di atas, PT SMS Finance akan mempelajari profil dan kondisi debitur terlebih dahulu untuk dapat kami carikan solusinya dengan mengacu pada kebijakan internal PT SMS Finance.
Mekanisme Pelaksanaan Pemberian Restrukturisasi:
- Debitur mengisi Formulir Permohonan Restrukturisasi Pembiayaan yang dapat di-download pada link di bawah dan melampirkan dokumen pendukung berupa copy/foto KTP Debitur, copy/foto STNK tahunan dan lima tahunan.
- Formulir Permohonan Restrukturisasi Pembiayaan yang telah diisi dan ditandatangani debitur berikut dokumen pendukungnya dikirimkan ke kantor cabang PT.SMS Finance atau melalui email (scan atau foto) ke: customer.care@smsfinance.co.id (maksimal 10 MB).
- PT SMS Finance akan melakukan verifikasi dan analisa kelayakan restrukturisasi pembiayaan sesuai aturan internal perusahaan.
- Apabila permohonan restrukturisasi pembiayaan disetujui, debitur diminta untuk menandatangani Perubahan Perjanjian Pembiayaan (Addendum).
- Perpanjangan jangka waktu akibat restrukturisasi mengakibatkan adanya tambahan biaya asuransi kendaraan yang dijaminkan. Debitur tidak dipungut biaya provisi, administrasi, ataupun biaya survei pada saat restrukturisasi.
Bagi debitur yang tidak terdampak COVID-19 diharapkan tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kepada debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi, mohon berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan PT SMS Finance dan meminta uang terkait proses restrukturisasi. Jika Debitur menemukan keraguan terkait proses restrukturisasi beserta biayanya harap menghubungi kantor cabang PT SMS Finance terdekat atau menghubungi Customer Service kami di nomor 1500403.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya
PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE,
Informasi ini sudah diperbarui pada 17 April 2022.