Pembiayaan Syariah dan Konvensional, Apa Perbedaannya?
04 Feb 2025
Dalam dunia finansial khususnya pembiayaan, terdapat dua jenis yang sering menjadi bahan perbincangan, yaitu pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah.
Kedua jenis pembiayaan ini sama-sama memberikan solusi pembiayaan bagi kamu yang membutuhkan, baik itu untuk pendidikan, mobil, hingga modal usaha.
Namun, kedua jenis ini juga memiliki beberapa aspek yang berbeda, dari prinsip dasar, suku bunga, hingga denda serta regulasinya.
Sobat, kamu dapat memilih satu di antara kedua jenis pembiayaan ini yang lebih sesuai dengan prinsip keuanganmu sendiri. Namun, sebenarnya apa saja perbedaan pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah? Mari kita simak bersama!
Prinsip Dasar Pembiayaan Syariah dan Konvensional
Pembiayaan konvensional adalah sistem pembiayaan yang bekerja berdasarkan prinsip memperoleh keuntungan melalui bunga.
Dalam sistem ini, perusahaan pembiayaan memberikan pembiayaan kepada nasabah dan sebagai imbalannya, nasabah harus membayar kembali pinjaman tersebut beserta bunga.
Bunga ini bisa berupa suku bunga tetap yang tidak berubah selama jangka waktu pinjaman, atau suku bunga mengambang, yang bisa berubah-ubah sesuai dengan kondisi pasar atau ketentuan tertentu yang disepakati bersama oleh bank dan nasabah, seperti di SMS Finance.
SMS Finance memiliki dua produk pembiayaan konvensional, yaitu ‘Sobat’ dan ‘Carfin’.
‘Sobat’ merupakan produk pembiayaan multiguna dengan jaminan BPKB mobil untuk segala jenis kebutuhan kamu, dari pembiayaan renovasi rumah, pendidikan, hingga modal usaha.
‘Carfin’ sendiri adalah produk pembiayaan mobil bekas untuk kebutuhan sehari-hari hingga bisnis, seperti mobil penumpang dan mobil niaga.
Di sisi lain, pembiayaan syariah berlandaskan pada prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran Islam.
Salah satu prinsip utama pembiayaan syariah adalah larangan terhadap riba (bunga), yang dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dalam transaksi keuangan.
Selain itu, pembiayaan syariah juga melarang spekulasi berlebihan dan transaksi yang mengandung ketidakpastian (gharar). Pembiayaan syariah bertujuan untuk menciptakan keadilan, transparansi, dan kesejahteraan sosial.
Jenis Produk dan Akad
Seperti yang telah kita ketahui, pada umumnya pembiayaan konvensional adalah yang berbasis bunga. Berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018, produk pembiayaan konvensional beberapa di antaranya terdiri dari:
- Pembiayaan Investasi: Pembiayaan ini mencakup penyediaan barang modal beserta layanan yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan usaha atau investasi. Tujuan utamanya adalah untuk membantu proses rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, atau relokasi usaha yang dilakukan oleh debitur.
- Pembiayaan Modal Kerja: Jenis pembiayaan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus operasional usaha. Pembiayaan ini mencakup fasilitas yang mendukung kegiatan usaha debitur agar tetap berjalan lancar dan produktif.
- Pembiayaan Multiguna: Pembiayaan yang dapat digunakan untuk pemakaian atau konsumsi dengan agunan berupa properti atau kendaraan, seperti produk pembiayaan dari SMS Finance, di mana kamu dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan BPKB mobil.
- Finance Lease (Sewa Pembiayaan): Pembiayaan jenis ini memberikan barang untuk digunakan oleh debitur dalam jangka waktu tertentu. Di sini, manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai beralih secara signifikan kepada debitur selama masa sewa.
- Sale and Leaseback (Jual dan Sewa Balik): Pembiayaan ini melibatkan penjualan barang oleh debitur kepada perusahaan pembiayaan, lalu barang tersebut disewa kembali oleh debitur. Tujuannya adalah untuk mendapatkan likuiditas tanpa kehilangan penggunaan barang yang dijual.
Di SMS Finance, produk-produk pembiayaannya dilakukan dengan dua akad atau perjanjian, antara lain perjanjian pembiayaan dengan pembiayaan angsuran dan sale and leaseback.
Sobat sudah tahu tentang sale and leaseback. Perjanjian pembiayaan dengan pembiayaan angsuran (installment financing) sendiri adalah proses pembiayaan untuk membeli barang atau jasa, di mana debitur melakukan pembayaran secara angsuran kepada penyedia barang atau jasa.
Selain itu, pembiayaan syariah terdiri dari tiga produk yang setiap produknya menggunakan sejumlah akad, seperti penjelasan di bawah ini.
Pembiayaan Jual Beli Syariah
Pembiayaan jual beli dalam sistem syariah dilakukan melalui transaksi jual beli yang tercantum dalam Perjanjian Pembiayaan Syariah yang disepakati bersama.
Pembiayaan jual beli pun terdiri dari tiga akad, antara lain salam, isthisna’, dan terakhir murabahah, yang merupakan produk pembiayaan syariah di SMS Finance.
Murabahah adalah akad jual-beli di mana harga barang yang dibeli (harga perolehan) diinformasikan secara jelas kepada pembeli. Pembeli kemudian membayar harga tersebut ditambah dengan margin keuntungan sebagai laba yang telah disepakati antara kedua pihak.
Pembiayaan Investasi Syariah
Pembiayaan investasi syariah adalah penyediaan modal untuk kegiatan usaha produktif dalam jangka waktu tertentu, dengan pembagian keuntungan yang disesuaikan dengan kesepakatan.
Pembiayaan investasi terdiri dari beberapa akad, antara lain mudharabah, musyarakah, mudharabah musytarakah, dan musyarakah mutanaqishoh.
Pembiayaan investasi dengan akad musyarakah mutanaqishoh merupakan produk pembiayaan syariah kedua dari SMS Finance.
Akad mutanaqishoh merupakan perjanjian di mana kepemilikan aset atau modal oleh salah satu pihak berkurang karena pihak lainnya membeli bagian kepemilikan secara bertahap.
Pembiayaan Jasa Syariah
Pembiayaan jasa syariah mencakup pemberian layanan dalam berbagai bentuk, seperti pinjaman atau pemberian manfaat dari suatu barang. Pembiayaan ini bisa dilakukan dengan atau tanpa pembayaran imbal jasa (ujrah) dan dilakukan dengan berbagai jenis akad, antara lain:
- Ijarah
- Ijarah Muntahiyah Bittamlik
- Hawalah atau Hawalah bil Ujrah
- Wakalah atau Wakalah bil Ujrah
- Kafalah atau Kafalah bil Ujrah
- Ju’alah
- Qardh
Baca Juga: Pembiayaan Murabahah untuk Pembelian Mobil Bekas di Sinar Mitra Sepadan Finance
Suku Bunga
Salah satu perbedaan paling menonjol antara pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah adalah penggunaan suku bunga.
Dalam pembiayaan konvensional, suku bunga adalah biaya tambahan yang harus dibayar nasabah kepada bank atas pinjaman yang diberikan. Suku bunga ini bisa tetap atau berubah, tergantung kesepakatan dalam perjanjian pinjaman.
Di sisi lain, bunga (riba) dilarang dalam pembiayaan syariah. Sebagai gantinya, jenis pembiayaan ini menggunakan sistem bagi hasil (profit and loss sharing) di mana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Sistem ini menciptakan hubungan yang lebih adil antara bank dan nasabah karena keduanya berbagi risiko dan hasil usaha.
Denda dan Penalti
Dalam pembiayaan konvensional, denda atau penalti dikenakan jika nasabah terlambat melakukan pembayaran angsuran.
Denda ini sering kali dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman yang belum dibayar. Bagi perusahaan pembiayaan, denda ini juga menjadi sumber pendapatan tambahan, meskipun dapat membebani nasabah.
Sebaliknya, denda dilarang dalam pembiayaan syariah. Jika debitur lalai membayar angsuran, maka akan dikenakan ganti rugi atau Ta’wid. Ganti rugi ini dikenakan berdasarkan kerugian riil, dihitung sesuai dengan jumlah hari keterlambatan dalam pembayaran angsuran.
Hal ini sejalan dengan prinsip syariah yang menekankan keadilan dan kesejahteraan, mencegah bank mengambil keuntungan dari kesulitan nasabah.
Sumber Dana
Pembiayaan konvensional dapat menggunakan berbagai sumber dana, termasuk deposito, pinjaman antar bank, dan penerbitan obligasi. Fleksibilitas ini memungkinkan bank untuk menyesuaikan sumber dana mereka dengan kebutuhan pasar dan kondisi ekonomi.
Di sisi lain, dalam pembiayaan syariah, sumber dana harus sesuai dengan prinsip syariah. Bank syariah memperoleh dana dari investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan aturan Islam, seperti melalui mudharabah atau wakaf.
Dana ini dikelola untuk kepentingan bersama dan diinvestasikan pada sektor yang halal, seperti sektor produktif yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
Pengawasan
Baik pembiayaan konvensional maupun pembiayaan syariah diawasi oleh regulator yang berwenang.
Pada bank konvensional, pengawasan dilakukan oleh dewan komisaris yang bertanggung jawab untuk memastikan operasional bank sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada bank syariah, pengawasan dilakukan oleh dewan pengawas syariah yang memastikan bahwa semua transaksi bank sesuai dengan prinsip syariah. Dewan ini memberikan nasihat dan pemantauan ketat untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum Islam.
Pembiayaan syariah juga bekerja sama dengan lembaga pengawas syariah nasional yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi operasional bank syariah.
Baca Juga: 7 Syarat Ajukan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil
Sobat, pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah memiliki perbedaan yang mendalam, baik dari segi prinsip dasar, jenis produk, suku bunga, denda, sumber dana, hingga pengawasannya.
Sebagai nasabah, penting bagi Sobat untuk memahami kedua jenis pembiayaan ini agar dapat memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan dan prinsip kamu sendiri.
Lalu, bagaimana Sobat? Jenis pembiayaan mana yang lebih cocok untuk kebutuhanmu?
Sobat, SMS Finance adalah salah satu perusahaan pembiayaan yang menawarkan sistem pembiayaan konvensional sekaligus pembiayaan syariah.
Di SMS Finance kamu dapat mengajukan pembiayaan untuk segala kebutuhan, baik itu biaya pendidikan, mobil bekas, hingga modal usaha dengan proses yang mudah dan cepat.
Ayo segera ajukan pembiayaan dengan klik di sini!
SMS Finance Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.