Login

Sistem Tilang Poin Sudah Berlaku Tahun 2025, Simak Selengkapnya di Sini!

27 Feb 2025

Sistem tilang poin

Sobat mempunyai kendaraan pribadi dan sering bepergian? Maka kamu wajib tahu ketentuan terbaru tentang penilangan pada tahun 2025 ini yang menerapkan sistem poin!

Sejak Januari 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan sistem tilang poin yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM.

Sistem tilang poin ini berfungsi sebagai data untuk menilai tingkat keselamatan serta perilaku masyarakat dalam berkendara, dengan fokus pada pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di jalan.

Lalu, seperti apa sistem poin ini dan bagaimana tahap implementasinya? Mari disimak di Bawah ini!

1. Sistem Poin

Sistem tilang poin adalah mekanisme di mana setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi akan mengurangi saldo poin yang dimiliki pada Surat Izin Mengemudi (SIM).

Setiap pemilik SIM akan mendapat saldo poin sebanyak 12 dalam setahun. Saldo ini akan berkurang jika Sobat melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.

Jumlah pengurangan poin disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan terbagi menjadi lima kategori, antara lain 1 poin, 3 poin, 5 poin, 10 poin, dan yang terbesar 12 poin.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendanaan Surat Izin Mengemudi (SIM), berikut jumlah poin serta setiap jenis pelanggarannya berdasarkan undang-undang yang berlaku:

1 Poin

  • Mengganggu atau merusak fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, atau fasilitas lainnya seperti alat pemberi isyarat lalu lintas.
  • Mengemudi kendaraan umum yang tidak sesuai dengan trayek atau tidak singgah di terminal.
  • Mengemudi kendaraan beroda empat tanpa melengkapi perlengkapan wajib.
  • Tidak mematuhi perintah petugas polisi saat di jalan.
  • Mengemudikan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis atau tidak laik jalan.
  • Melanggar tata cara berhenti atau parkir yang benar, dan tidak mengindahkan kendaraan prioritas.
  • Tidak bisa menunjukkan SIM yang sah saat diminta.
  • Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman.
  • Pengemudi dan penumpang tidak memakai sabuk pengaman atau helm.
  • Pemotor dan penumpang tidak memakai helm yang memenuhi standar.
  • Mengangkut penumpang lebih dari satu orang pada sepeda motor tanpa kereta samping.
  • Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau dalam kondisi tertentu.
  • Tidak memberi isyarat saat akan berbelok atau berbalik arah.
  • Tidak memberi isyarat saat berpindah lajur.
  • Tidak menggunakan lajur yang tepat atau tidak menutup pintu kendaraan saat berjalan.
  • Kendaraan angkutan barang tidak menggunakan jalur jalan yang sesuai.
  • Tidak berhenti di tempat yang ditentukan untuk menurunkan penumpang.
  • Mobil barang mengangkut orang yang tidak sesuai dengan peraturan.
  • Kendaraan angkutan orang digunakan untuk tujuan selain angkutan penumpang.
  • Angkutan barang tidak dilengkapi dengan dokumen muatan.

 

3 Poin

  • Mengemudi dengan perlengkapan kendaraan yang membahayakan keselamatan
  • Kendaraan tidak menggunakan pelat nomor yang sesuai.
  • Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki maupun pesepeda
  • Kendaraan roda empat yang tidak memenuhi standar teknis
  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Melanggar peraturan tentang rambu, marka, atau berhenti dan parkir
  • Melebihi batas kecepatan yang ditentukan
  • Tidak memiliki STNK yang sah
  • Kendaraan atau kereta gandengan tidak memiliki dokumen uji berkala.
  • Penumpang di samping pengemudi tidak memakai sabuk pengaman.
  • Kendaraan angkutan barang tidak memenuhi standar keselamatan, termasuk tanda barang dan prosedur bongkar muat.
  • Kendaraan angkutan barang tidak memenuhi syarat muatan, daya angkut, atau dimensi yang sesuai.
  • Kendaraan tidak memiliki izin trayek yang sah.

 

5 Poin

  • Mengemudikan kendaraan tanpa SIM
  • Mengemudi dengan cara yang tidak wajar dan mengganggu konsentrasi pengemudi lain.
  • Mengemudi sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
  • Mengemudi kendaraan beroda empat yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
  • Melanggar aturan lampu lalu lintas
  • Menerobos palang pintu kereta api
  • Mengikuti balapan di jalan raya

 

10 Poin

  • Merusak fasilitas lalu lintas seperti rambu, marka jalan, pejalan kaki, atau fasilitas lainnya
  • Menyebabkan kecelakaan ringan dengan kerusakan pada kendaraan dan/atau barang
  • Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan barang

 

12 Poin

  • Lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan dan korban luka berat
  • Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat
  • Menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia

 

2. Sanksi Jumlah Poin yang Dilanggar

Setiap pengemudi wajib menjaga saldo poin mereka di bawah angka tertentu.

Berdasarkan laporan Hukum Online, Pasal 38 Perkap 5/2021, pengemudi yang melakukan pelanggaran hingga melampaui 12 poin dalam satu tahun akan dikenakan sanksi berupa penahanan sementara SIM atau pencabutan SIM.

Penahanan SIM ini akan berlaku hingga pengemudi mengikuti pelatihan dan pendidikan mengemudi kembali. 

Sementara itu, jika akumulasi pelanggaran mencapai 18 poin, SIM pengemudi akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Artinya, pengemudi harus menjalani masa sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan setelah masa itu berakhir, mereka harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk mengikuti pelatihan mengemudi dan ujian kembali.

 

3. Tentang Aplikasi TAR

Sobat, penerapan tilang poin ini menggunakan aplikasi Aplikasi Traffic Attitude Record (TAR), yang merupakan salah satu langkah besar dalam memodernisasi sistem tilang di Indonesia.

Aplikasi ini dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas Polri untuk merekam riwayat pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi.

Dengan menggunakan teknologi Face Recognition dan integrasi dengan aplikasi seperti E-Tilang dan iCell, aplikasi TAR memungkinkan petugas polisi agar mudah mencatat dan mengelola setiap pelanggaran.

Pelanggaran yang tercatat dalam aplikasi TAR akan langsung mempengaruhi saldo poin pengemudi yang bersangkutan.

Aplikasi ini memungkinkan pengemudi untuk melihat riwayat pelanggaran mereka, termasuk detail pelanggaran, catatan kecelakaan, dan informasi terkait sanksi yang diberikan.

Selain itu, aplikasi TAR juga terintegrasi dengan Dukcapil dan pihak keimigrasian, yang membantu memverifikasi identitas pengemudi dan memastikan bahwa data yang tercatat akurat.

Salah satu fitur utama dari aplikasi ini adalah kemampuan untuk membaca barcode pada SIM pengemudi.

Ketika SIM dipindai, petugas bisa langsung melihat informasi tentang pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi, serta mengurangi poin sesuai dengan tingkat kesalahan.

Baca Juga: 5 Mobil LCGC Terbaik Tahun 2024: Irit BBM Plus Penawaran Menarik!

Sobat, sistem tilang poin dilakukan untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas di Indonesia. Dengan adanya sistem poin, pengemudi diharapkan lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan yang ada.

Keamanan dan keselamatan dalam berkendara ini tidak hanya bergantung pada pengemudi, tetapi juga kendaraan yang digunakan. Diperlukan kendaraan yang aman dan efisien sehingga risiko kecelakaan dapat dihindari. 

Ayo beli mobil idamanmu dengan harga terjangkau, tapi tetap berkualitas. Tak perlu khawatir soal biaya karena SMS Finance hadir sebagai solusi. Proses cepat, mudah, hingga bunga rendah mulai 0,7% flat per bulan!

Tunggu apa lagi? Yuk segera wujudkan mobil impianmu dengan klik di sini!

SMS Finance Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.