Pengurusan STNK & BPKB
Dokumen Persyaratan Pengurusan STNK & BPKB adalah sebagai berikut:
- Perpanjang Pajak Tahunan (oleh debitur sendiri)
Debitur dapat meminta Surat Pengantar dan foto copy BPKB dari SMS Finance untuk diberikan ke SAMSAT / POLDA terkait pengurusan STNK dan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah).
- Perpanjang STNK (oleh SMS Finance)
- STNK Asli.
- KTP Asli / Foto copy KTP.*
- Foto copy SIUP, TDP, SK Domisili, NPWP yang masih berlaku dan dilegalisir (khusus untuk perusahaan).
- Surat Kuasa di atas Kop Perusahaan bermeterai 6000 dan stempel perusahaan (khusus untuk perusahaan).
- Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan (khusus untuk perusahaan).**
- Cek Fisik Kendaraan, Nomor Rangka Mesin (khusus untuk perpanjangan 5 tahunan).
- Mengisi Form Permohonan Pengurusan STNK/BPKB ( Form PPSB) Surat Pernyataan Debitur.
- Balik Nama dan Mutasi
- STNK Asli.
- KTP Asli / Foto copy KTP* (sesuai dengan nama yang ingin BBN).
- Foto copy Kartu Keluarga ***.
- Cek Fisik Kendaraan, Nomor Rangka Mesin.
- Foto copy SIUP, TDP, SK Domisili, NPWP yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat Kuasa di atas Kop Perusahaan bermeterai 6000 dan stempel perusahaan (khusus untuk perusahaan)
- Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan (khusus untuk perusahaan).**
- Mengisi Form Permohonan Pengurusan STNK / BPKB ( Form PPSB) & Surat Pernyataan Debitur.
- SPH (Surat Pelepasan Hak) jika nama terakhir BPKB atas nama Perusahaan.
Note:
* tergantung wilayah SAMSAT / POLDA
** jika diperlukan
*** wajib dilampirkan apabila BBN ke selain debitur dalam satu KK